SUMBAR, – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuk Tumanggung.
“Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar, ” ujarnya kepada , Senin (23/5/2022).
Dalam penyelidikan perkara ini, polisi telah memeriksa telah tiga orang saksi dan dokumen. Pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus itu.
Meski demikian, dia enggan menjabarkan saksi yang telah diperiksa dan akan diperiksa dalam kasus itu.
“Sudah tiga orang saksi kita periksa. Sekarang masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, ” jelasnya.
Dia menuturkan, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Dia menghubungi Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok.
Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Lantas, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pilkada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke polisi. (**)